POTENSI BISNIS – Habib Rizieq Shihab akhirnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq Shihab dinilai melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan saat dia mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.
Selain itu dia juga didakwa karena dinilai telah menghalang-halangi petugas Covid-19 , sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Terkait Sidang Habib Rizieq Tertunda, Guntur Romli: Menghina Martabat Pengadilan
Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan dakwaannya dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa, dikutip dari PMJ News.
Jaksa pun menjelaskan kronologi kejadian kasus ini. Semula ketika Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia di Petamburan.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Primogem Festival Windblume Maret 2021