POTENSI BISNIS – Motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada saat konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat, 19 Maret 2021.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona dan dua orang lainnya terkait kasus prostitusi online dan eksploitasi anak.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polisi, Terkait Dugaan Kasus Prostitusi Online
Baca Juga: Artis Chyntiara Alona Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Prostitusi Online, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Diketahui, ketiganya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat eksploitasi anak.
Dikabarkan sebelumnya, Cynthiara Alona telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Maret 2021.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa, melakukan BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yaitu Cynthiara Alona, inisial AA, dan DA.