Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat 'Bisnis' Prostitusi

- 19 Maret 2021, 20:19 WIB
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

“Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip PMJ News.

Tersangka pertama adalah Cynthiara Alona yang diketahui sebagai pemilik hotel dan mengetahui bahwa ada praktik prostitusi online di hotelnya.

Tersangka kedua yaitu DA yang berperan sebagai mucikari dan AA yang berperan sebagai pengelola hotel.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Serpong, Ciduk 23 PSK dan 3 Mucikari

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, modus operasi dari kasus eksploitasi anak ini adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak, dengan dalih sepinya pemesanan hotel di tengah pandemi Covid-19.

"Modus operasinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," kata Yusri.

Tersangka menjelaskan sebelumnya bahwa hotel milik Cynthiara Alona ini sepi, dengan dalih itu hotel dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi online.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah