POTENSIBISNIS – Polres Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi online di Serpong, Tangerang Selatan.
Paktik prostitusi terjadi di sebuah tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Sebanyak 26 orang, termasuk tiga mucikari, diamankan petugas. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
"26 orang, termasuk tiga mucikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Menurut Iman mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Dimana tempat tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat prostitusi online.
Baca Juga: Akibat Sering Dianiaya, Seorang Istri Tega Membakar Suaminya di Ciputat
"Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.