POTENSIBISNIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok telah mengamankan dua artis inisial ST dan MA yang juga selebgram di wilayah Jakarta Utara, karena dugaan keterlibatan dalam protitusi online.
Keduanya (ST dan MA) ditangkap di sebuah hotel berbintang lima pada Rabu, 25 November 2020 malam.
Mereka diciduk aparat keamanan ketika hendak bertransaksi di hotel yang terletak di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Mendag Beri Kabar Baik Soal Ini
Selain dua artis berinisial ST (27) dan MA (26), pihak kepolisian juga mengamankan satu mucikari dan satu pelanggan dalam penggerebekan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut pada Kamis, 26 November 2020.
“Ya benar, satu artis dan selebgram juga diamankan. Berikut satu mucikari dan satu pelanggan pria juga turut diamankan,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tiara Andini Tak Menyangka Dirinya Mendapatkan Penghargaan di Ajang AMI Award 2020
Selain mengamankan artis, mucikari, dan pelanggan, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online tersebut.