Beberapa barang bukti penting yang diamankan yakni berupa telepon genggam (HP) dan alat kontrasepsi berupa kondom.
Seperti dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, artikel berjudul,"Siapa ST dan MA? Kasus Prostitusi Online Artis Baru akan Diungkap Polisi Hari Ini". “Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Ditemukan 2.780 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 Rusak, Ini Benjelasan KPU Surakarta
Tetapi dia belum memberikan rincian terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan selebgram tersebut.
Menurut Yusri Yunus, keterangan resmi akan disampaikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.
“Besok dirilis sama Kapolres Jakut di Polres Jakut ya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Keduanya sudah kita bawa ke Polsek, sabar dulu yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman anggota” tuturnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)