Polisi Ungkap Hari Ini ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online

- 27 November 2020, 10:40 WIB
ILUSTRASI Artis Wanita Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Prostitusi Online
ILUSTRASI Artis Wanita Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Prostitusi Online /Pexels/ ( Kat Jayne)

POTENSIBISNIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok telah mengamankan dua artis inisial ST dan MA yang juga selebgram di wilayah Jakarta Utara, karena dugaan keterlibatan dalam protitusi online.

Keduanya (ST dan MA) ditangkap di sebuah hotel berbintang lima pada Rabu, 25 November 2020 malam.

Mereka diciduk aparat keamanan ketika hendak bertransaksi di hotel yang terletak di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Mendag Beri Kabar Baik Soal Ini

Selain dua artis berinisial ST (27) dan MA (26), pihak kepolisian juga mengamankan satu mucikari dan satu pelanggan dalam penggerebekan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut pada Kamis, 26 November 2020.

“Ya benar, satu artis dan selebgram juga diamankan. Berikut satu mucikari dan satu pelanggan pria juga turut diamankan,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tiara Andini Tak Menyangka Dirinya Mendapatkan Penghargaan di Ajang AMI Award 2020

Selain mengamankan artis, mucikari, dan pelanggan, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online tersebut.

Beberapa barang bukti penting yang diamankan yakni berupa telepon genggam (HP) dan alat kontrasepsi berupa kondom.

Seperti dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, artikel berjudul,"Siapa ST dan MA? Kasus Prostitusi Online Artis Baru akan Diungkap Polisi Hari Ini". “Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Ditemukan 2.780 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 Rusak, Ini Benjelasan KPU Surakarta

Tetapi dia belum memberikan rincian terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan selebgram tersebut.

Menurut Yusri Yunus, keterangan resmi akan disampaikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

“Besok dirilis sama Kapolres Jakut di Polres Jakut ya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra juga membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Keduanya sudah kita bawa ke Polsek, sabar dulu yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman anggota” tuturnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x