POTENSIBISNIS - Kedua artis berinisial ST dan MA ditangkap anggota Polsek Tanju Priok di sebuah hotel pada Rabu, 25 November 2020 malam.
Penangkap kedua artis sinetron dan selebrag tersebut diduga terlibat adalam kasus prostitusi online yang ini menyita perhatian masyarakat.
Hasil dari pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan dua orang mucikari yang terlibat sebagai tersangka.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tengah Dirawat, Polda Jabar Terus Lakukan Penyidikan hingga Penetapan Tersangka
Baca Juga: Ditemukan 2.780 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 Rusak, Ini Benjelasan KPU Surakarta
Tersangka mucikari ialah berinisial AR (26) sebagai pegawai swasta dan CA (25).
Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.
“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta,”ujar Sudjarwoko, dikutip Pikiran-Rakyat.com tayangan You Tube Intens Investigasi, Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Mendag Beri Kabar Baik Soal Ini