“Kami harap Majelis Hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” ucap Munarman.
Kendati demikian, permohonan dari Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman tidak dikabulkan oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sehingga putusan dari PN Jakarta Timur akan menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab secara virtual dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ini Tujuh Puncak Gunung yang Mengelilingi Bandung
Rizieq Shihab menjadi terdakwa dengan dakwaan atas tigas perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan
Rizieq Shihab didakwa melakukan hasutan kepada pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN/Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai telah menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Dan perkara terakhir yaitu mengenai perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN. Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Desember 2020 menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.***