Meski Dinilai Melanggar Aturan MA, Sidang Habib Rizieq Shihab Tetap Digelar Virtual

- 23 Maret 2021, 16:42 WIB
Habib Rizieq Shihab alias HRS
Habib Rizieq Shihab alias HRS /Antara//Antara

POTENSI BISNIS – Secara tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang lanjutan Rizieq Shihab akan digelar secara virtual.

Agenda sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini mengenai pembacaan eksepsi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Permintaan Jaksa Teguh Suhendro kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tetap melangsungkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan virtual.

Baca Juga: Meski Hadir Bersama Nobu di Persidangan Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel: Oh Iya Ya? Nggak Tahu

Baca Juga: Kolaborasi GOTF 2021, Sandiaga Uno: Hidupkan Kembali Sektor Pariwisata

“Mohon izin Mejelis Hakim karena ini penetapan sidang secara ‘online’ kami mohon kiranya Majelis Hakim meneruskan persidangan ini ‘online’ terima kasih,” kata Teguh Suhendro saat sidang lanjutan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, dikutip ANTARA pada Selasa, 23 Maret 2021.

Namun, hal itu dibantah oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab, yaitu Munarman. Dia menginginkan terdakwa untuk dihadirkan langsung.

Menurutnya, pelaksanaan persidangan yang dilakukan secara virtual itu tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga: Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka, SBY: Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT

“Kami harap Majelis Hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” ucap Munarman.

Kendati demikian, permohonan dari Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman tidak dikabulkan oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sehingga putusan dari PN Jakarta Timur akan menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab secara virtual dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ini Tujuh Puncak Gunung yang Mengelilingi Bandung

Rizieq Shihab menjadi terdakwa dengan dakwaan atas tigas perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan

Rizieq Shihab didakwa melakukan hasutan kepada pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN/Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai telah menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Selasa, 23 Maret 2021: Ken Semakin Lengket dengan Pacar Barunya, Maudy Cemburu

Dan perkara terakhir yaitu mengenai perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN. Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Desember 2020 menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x