POTENSI BISNIS – Pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya aktivitas masyarakat dan tidak keluar rumah.
Kalau Anda yang kurun waktu dekat ini harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperbaharuinya saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring.
Anda dapat melakukan registrasi SIM online kapan saja dan dimana saja dengan adanya bantuan koneksi internet.
Baca Juga: Kerumunan Jokowi di Maumere, Benny K Harman: Teringat Saya dengan Masyarakat Sambut Habib Rizieq
Tak hanya itu, anda juga bisa menentukan tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Tapi hal ini hanya golongan SIM yang dapat diregistrasi melalui SIM online yaitu hanya SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar SIM online sebagaimana dkutip PotensiBisnis.com dari situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).
1. Usia