Cara Membuat SIM dan Perpanjangan Secara Online Lengkap Beserta Persyaratannya, Simak Berikut

- 24 Februari 2021, 10:12 WIB
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Membuat  dan Perpanjang SIM Online
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

POTENSI BISNIS – Pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya aktivitas masyarakat dan tidak keluar rumah.

Kalau Anda yang kurun waktu dekat ini harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperbaharuinya saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring.

Anda dapat melakukan registrasi SIM online kapan saja dan dimana saja dengan adanya bantuan koneksi internet. 

Baca Juga: Kerumunan Jokowi di Maumere, Benny K Harman: Teringat Saya dengan Masyarakat Sambut Habib Rizieq

Tak hanya itu, anda juga bisa menentukan tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Tapi hal ini hanya golongan SIM yang dapat diregistrasi melalui SIM online yaitu hanya SIM A dan SIM C. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar SIM online sebagaimana dkutip PotensiBisnis.com dari situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

Baca Juga: Santunan Covid-19 Tidak Dilanjutkan Kemensos, Hidayat Nur Wahid: Tak Ada Sikap Empati pada Rakyat Terdampak

1. Usia

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x