Santunan Covid-19 Tidak Dilanjutkan Kemensos, Hidayat Nur Wahid: Tak Ada Sikap Empati pada Rakyat Terdampak

- 24 Februari 2021, 09:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI


POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran santunan Covid-19 bagi yang korban pada tahun 2021.

Sehingga, pihaknya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi dan usulan yang diajukan Dina Sosial (Dinsos) Provinsi, Kabupaten/Kota.

Keputusan tersebut tertuang dalan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Lansia Rela Ngantri untuk Dapat Vaksin di Jakarta, Ahmad Riza: Ini Menunjukkan Animo

Surat itu pun kemudian disampaikan secara resmi kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia melalui surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.

Suarat Edaran itu pun dikeluarkan pada 18 Februari 2021 dan diteken Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti.

"Pada tahun anggan 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santuna korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI," sebagaimana dikutip dari ini surat tersebut, pada Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diduga Menimbulkan Kerumunan Massa, Ferdinand: Itu Spontanitas, Karena Cinta Pemimpinnya

Dengan adanya keputusan melalui Surat Edaran tersebut, Kepala Dinan Sosial Provinsi diharapkan bisa menyampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang di sampaikan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya (tahun 2020) tidak dapat ditindaklanjuti," lanjut dalam SE tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x