· Mengisi formulir pengajuan SIM
Sedangkan bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
1. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
2. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
3. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
4. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru;
· Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia
· Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.