Cara Membuat SIM dan Perpanjangan Secara Online Lengkap Beserta Persyaratannya, Simak Berikut

- 24 Februari 2021, 10:12 WIB
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Membuat  dan Perpanjang SIM Online
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

Persyaratan usia SIM Online meliputi:

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diduga Menimbulkan Kerumunan Massa, Ferdinand: Itu Spontanitas, Karena Cinta Pemimpinnya

Persyaratan usai yang tertera diatas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

2. Administrasi

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah