Persyaratan administrasi meliputi:
· SIM baru;
· Perpanjangan SIM;
· Pengalihan golongan SIM;
· Perubahan data pengemudi;
· Penggantian SIM hilang atau rusak;
· Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Februari 2021: Taurus, Leo dan Libra Mendapat Peluang Besar Hari Ini
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perorangan meliputi:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.