POTENSIBISNIS – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam untuk peserta didik dan tenaga kependidikan.
Nampaknya tidak selalu menuai respon positif. Salah satunya adalah dari Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Diketahui bahwa dalam SBK ini, bila ada yang melanggar maka Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kerja kependidikan.
Baca Juga: Bupati Sabu Raijua Masih Berstatus WNA AS, Begini Penjelasan Mendagri
Lalu, Gubernur akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
Selain itu Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Baca Juga: Negara G7 Bersatu Kutuk Aksi Kudeta Militer Myanmar
Namun, menurut Satriwan Salim, dia justru khawatir jika SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksi yang tidak jelas dan kurang tegas.