SKB Seragam Sekolah Sudah Diterbitkan 3 Menteri, Satriawan Salim: Sanksinya Tidak Jelas

- 3 Februari 2021, 21:05 WIB
SKB Seragam sekolah di terbitkan tiga menteri.*
SKB Seragam sekolah di terbitkan tiga menteri.* /dok. Kemendikbud

POTENSIBISNIS – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam untuk peserta didik dan tenaga kependidikan.

Nampaknya tidak selalu menuai respon positif. Salah satunya adalah dari Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Diketahui bahwa dalam SBK ini, bila ada yang melanggar maka Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kerja kependidikan.

Baca Juga: Bupati Sabu Raijua Masih Berstatus WNA AS, Begini Penjelasan Mendagri

Lalu, Gubernur akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

Selain itu Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Baca Juga: Negara G7 Bersatu Kutuk Aksi Kudeta Militer Myanmar

Namun, menurut Satriwan Salim, dia justru khawatir jika SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksi yang tidak jelas dan kurang tegas.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x