SKB Seragam Sekolah Sudah Diterbitkan 3 Menteri, Satriawan Salim: Sanksinya Tidak Jelas

- 3 Februari 2021, 21:05 WIB
SKB Seragam sekolah di terbitkan tiga menteri.*
SKB Seragam sekolah di terbitkan tiga menteri.* /dok. Kemendikbud

“Saya khawatir SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksinya tidak jelas. Kita tahu dalam konteks otonomi daerah, sanksi apa yang bisa diberikan, tidak mungkin pemecatan atau sanksi yang keras sekalipun, paling hanya himbauan. Oleh karena itu, sanksinya tidak terlalu tegas,” ujar Satriwan, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Selain itu ada hal lain yang membuatnya berfikir bahwa SKB ini akan kurang implementatif, ialah karena Permendikbud 45/2014 tentang seragam sekolah sendiri tidak direvisi.

Baca Juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua WNA AS, Polisi Dalami Terkait Hal Itu

Permendikbud 45/2014 yang diterbitkan pada era Mendikbud Mohammad Nuh tersebut mengatur mengenai seragam sekolah.

Hal itu, memberikan peluang sekolah dan daerah untuk menerapkan himbauan menggunakan atau melarang jilbab bagi siswi.

Dalam lampiran Permendikbud tersebut juga secara rinci membahas mengenai jenis seragam, panjang dan pendek celana maupun baju yang digunakan, bahkan di dalamnya juga tentang pakaian seragam khas muslimah.

Baca Juga: Arab Saudi Larang WNA Asal 20 Negara Ini Masuk, Begini Konfirmasi Kemlu

“Jadi walaupun SKB sudah ditandatangani, tapi Permendikbud tetap ada. Nah Permendikbud ini yang menjadi acuan teknis sekolah dalam menentukan penggunaan seragam, karena berbicara teknis,” katanya.

Satriwan lebih menyarankan Kemendikbud agar memperkuat komite sekolah, karena komite sekolah yang dapat mengevaluasi dan memberikan masukan kebijakan pada satuan pendidikan dalam membuat aturan.

Seperti yang diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya, Tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang seragam sekolah pada Rabu 3 Februari 2021 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah