POTENSIBISNIS – Pemerintahan Kejaan Arab Saudi mengumumkan pelarangan akses masuk sementra ke wilayah kerajaan Arab Saudi bagi Warga Negara Asing dari 20 negara, satu di antaranya, yaitu warga negara Indonesia (WNI).
Kebijakan itu tidak berlaku untuk diplomat, warga Arab Saudi, petugas medis beserta keluarga mereka.
Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi bahwa kebijakan pelarangan tersebut berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Mungkin Bisa Digelar 2021, Ini Syaratnya
Adapun negara yang terkena imbas kebijakan tersebut yakni Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India
"WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi," kata Kementerian Luar Negeri, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari kemlu.go.id.
"Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu," sambung pernyataan tersebut.
Baca Juga: Terkait Izin Kompetisi Olahraga Perlu Ada Kesepakatan Bersama, Polri: Contohnya Pilkada 2020 Kemarin
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan negara itu untuk sementara melarang masuk pelancong dari 20 negara masuk atau pun transit ke Arab Saudi.