“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem Makarim.
Dalam aturan tersebut Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan tribut dengan kekhususan agama.
Pemda dan sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujarnya.***