Bubarkan FPI, Ini Sederet Pejabat yang Tanda Tangan SKB Pembubaran

- 30 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi FPI: Tangkapan layar, Upacara dan Parade Laskar tingkat Nasional di Milad FPI ke-21.
Ilustrasi FPI: Tangkapan layar, Upacara dan Parade Laskar tingkat Nasional di Milad FPI ke-21. /Youtube Front TV

POTENSIBISNIS - Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.

Keputusan pembubaran FPI telah disetujui enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Begini Suasana saat Masuk Mobil Tahanan

Baca Juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Rp110 Triliun untuk Program Sosial, Ini Peruntukannya

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mereka yang yang menandatangani surat keputusan bersama itu di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Update BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Indonesia 30-31 Desember 2020

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah