Ditemukan Tindak Pidana, Kasus Munarman Dinaikan ke Penyidikan

- 30 Desember 2020, 11:55 WIB
Munarman.
Munarman. /Tangkap layar YouTube/Refly Harun

POTENSIBISNIS - Ditemukan adanya unsur pidana, kasus yang menyeret Munarman kini dinaikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin melaporkan Munarman terkait dengan dugaan penghasutan.

Munarman dinilai melakukan penghasutan dan menyebarkan informasi bohong usai menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata.

Baca Juga: Gisel dan dan Pasangan di Video Syur Bisa Lepas dari Jerat Hukum? Ini Kata ICJR

Munarman membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dengan pernyataannya itu, akhirnya Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Zainal Arifin.

Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Polda Metro Jaya kini menaikkan status kasus pelaporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke penyidikan.

Baca Juga: Massa di Bandara , Alun-alun Pasuruan, dan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Rektor Ibnu Chaldun

Hal demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada hari Rabu, 30 Desember 2020. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

"Ya benar, untuk kasus itu naik ke tingkat penyidikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Yusri juga menuturkan, langkah selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Polisi Ungkap 'Bocornya' Video Syur, Ternyata Gisel Pernah Transfer untuk Lawan Mainnya

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti akan kita melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," ujarnya.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x