Vaksin Covid-19 Gratis, Pemerintah Mendapat Apresiasi BPKN

- 30 Desember 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi: vaksin Covid-19
Ilustrasi: vaksin Covid-19 /Pixabay/geralt/22438

POTENSIBISNIS - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang di wakili oleh Ketua BPKN Rizal Edy Halim dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia," Kata Rizal Edy Halim, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Gisel dan dan Pasangan di Video Syur Bisa Lepas dari Jerat Hukum? Ini Kata ICJR

Selanjutnya Rizal mengatakan, pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia awal 2021, saat ini dalam tahap persiapan oleh pemerintah.

Rizal juga menambahkan, bahwa pemberian Vaksin Covid-19 tahap pertama, akan membuktikan keamanan dan efektivitas dari vaksin tersebut.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Utuh Tanpa Potongan Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Hal ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b. yang menjelasakan bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

"Semoga vaksinasi ini juga memperhatikan hak konsumen yang dijamin undang-undang, Vaksin yang nanti dipilih dan digunakan haruslah aman, sehingga yang mendapat vaksin dijamin keselamatannya, serta efektif memberikan kekebalan pada masyarakat dari penularan Covid-19," kata Rizal.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah