POTENSIBISNIS – Terpilihnya Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua menimbulkan polemik tersendiri.
Pasalnya, Orient diketahui masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut baru diketahui pasca kedutaan Besar AS mengkonfirmasi status Orient sebagai warga negara AS.
Baca Juga: Negara G7 Bersatu Kutuk Aksi Kudeta Militer Myanmar
Sebagaimana diungkapkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua pada Selasa 2 Februari 2021.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa status kependudukan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Zudan menjelaskan pertama kali Orine tercatat dalam basis data Sistem Kependudukan (Simduk) RI pada 1997, dengan nomor 09510307106454, sebagai WNI yang beralamat di Kelurahan papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Arab Saudi Larang WNA Asal 20 Negara Ini Masuk, Begini Konfirmasi Kemlu
Kemudian data tersebut dikonversi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dengan nomor 3172020710640008, sebelumnya ada program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.