Anggota DPR Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK

- 23 April 2024, 13:21 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /Sumber foto Instagram/@guspardi gaus

POTENSI BISNIS - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan setuju bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu direvisi, sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Hari Ini Yusril Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Kemenangan dalam Sidang Pemilu di MK

Menurutnya, revisi UU Pemilu adalah suatu keharusan untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.

"Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur sipil negara) kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," ujarnya.

Kemudian, dia mengingatkan beberapa isu yang muncul dalam Pemilu 2024 yang tidak pernah terjadi sebelumnya, seperti dukungan dari Satpol PP di Garut, Jawa Barat, kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Pelatikan Prabowo Gibran, Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa terdapat masalah terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dianggap melanggar kode etik oleh Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x