MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Ganjar-Mahfud

- 22 April 2024, 17:15 WIB
MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Ganjar-Mahfud
MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Ganjar-Mahfud /YouTube/

POTENSI BISNIS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keputusan ini menempatkan kubu pasangan calon nomor urut 3 dalam nasib yang sama dengan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. "Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Dalam pengumuman putusannya, majelis hakim hanya menyatakan keputusan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Legowo, Terima Putusan MK dan Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Hal ini dikarenakan argumen yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud hampir identik dengan yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Keputusan tersebut diumumkan oleh ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, pada hari Senin, 22 April 2024.

“Mahkamah berkesimpulan. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

"Permohonan dari pemohon tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x