MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud

- 22 April 2024, 16:20 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud /antaranews.com/

POTENSI BISNIS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore, 22 April 2024.

Baca Juga: Bansos untuk para UMKM Cair 2024, Nominalnya Capai Rp2,4 Juta, Cek Sekarang!

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan.

Terhadap keputusan tersebut, tiga Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat yang berbeda, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam kasus ini, gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud didaftarkan dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: CINTA TANPA KARENA 22 April 2024: Merasa Dibohongi, Sava Kecewa pada Dipta dan Nuna, Ini yang Terjadi

Terdapat lima petitum yang disampaikan, yang meliputi:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x