MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres

- 22 April 2024, 11:22 WIB
MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres
MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak yang dipertanyakan dan pihak yang terkait, yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam kasus yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, KPU bertindak sebagai pihak yang dipertanyakan, sementara Prabowo-Gibran dianggap sebagai pihak yang terkait.

“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: AHY Berharap Masyarakat Bersatu Usai Dibacakan Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilpres di MK

Saldi mengatakan, eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Saldi menjelaskan, jika ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dan asas-asas pemilu selama tahapan pemilihan sebelum pengumuman hasil, MK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa kasus tersebut.

“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” kata Saldi.

Baca Juga: KAI Revisi Jumlah Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Kereta Api vs Bus di Sumatera Selatan: Mohon Maaf!

Oleh karena itu, katanya lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki alasan untuk menghindari kewajiban mengadili isu hukum pemilu yang berkaitan dengan penentuan suara sah dalam hasil pemilu, selama isu tersebut terkait dan memengaruhi hasil perolehan suara peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x