Putusan Sengketa Pilpres 2024 Akan Dibacakan Besok, Berikut Prediksi Para Pengamat

- 21 April 2024, 13:00 WIB
Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa.
Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa./

POTENSI BISNIS - Sengketa Pilpres 2024 memasuki babak penentuan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

Menurut jadwal resmi Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi akan membacakan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada waktu yang sama, yaitu pukul 09.00 WIB.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi MK di Jakarta pada Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: 3 Link Twibbon Ucapan Hari Kartini 2024 Paling Menarik, Simak Cara Pasang dan Share di IG, WA

Sebelum pembacaan putusan, banyak prediksi muncul dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Titi Anggraini, seorang Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

Menurutnya, MK kemungkinan besar tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Alasannya, MK sebelumnya telah mengizinkan Gibran untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 20 April 2024 seperti dilansir Potensi Bisnis dari Antara.

Baca Juga: Tabrakan Maut Motor di Bekasi, Satu Orang Tewas di Tempat

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x