Pakar UI Prediksikan Mk Tidak akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya

- 21 April 2024, 08:50 WIB
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. /Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS - Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar tidak akan meniadakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ini disebabkan oleh fakta bahwa MK sebelumnya telah memberikan izin kepada Gibran untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah persyaratan usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Baca Juga: Selamat Hari Kartini, Mengenal Sejarah dan Perjalanan Perjuangannya

Menurutnya, MK masih enggan mengubah sikapnya yang bersifat pragmatis dengan tetap mempertahankan persyaratan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, yang akan tetap berlaku pada tahun 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.

Kendati demikian, menurutnya, situasi dimana kandidat diskualifikasi dalam pemilihan umum bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Titi mengacu pada contoh ketika MK mengeluarkan putusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x