Pakar UI Prediksikan Mk Tidak akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya

- 21 April 2024, 08:50 WIB
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: 15 Ide Ucapan Hari Kartini 21 April, Ungkapkan Penghargaan dan Inspirasi

Sebelumnya, pada Jumat, 19 April, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan untuk mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan keputusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan secara bersamaan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada hari yang sama.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan mereka, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada dasarnya mengajukan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Menggali Makna Memperingati Hari Kartini, Inspirasi dan Tantangan untuk Masa Depan

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka mengajukan permohonan kepada MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung dari tanggal 27 Maret hingga 5 April.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah