Setelah itu, para pihak dalam perkara tersebut mengajukan kesimpulan sidang kepada MK pada tanggal 16 April.
Mulai dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.***
Setelah itu, para pihak dalam perkara tersebut mengajukan kesimpulan sidang kepada MK pada tanggal 16 April.
Mulai dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.***
Editor: Sihab Ulumudin
Sumber: ANTARA