Pakar UI Prediksikan Mk Tidak akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya

- 21 April 2024, 08:50 WIB
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. /Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS - Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar tidak akan meniadakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ini disebabkan oleh fakta bahwa MK sebelumnya telah memberikan izin kepada Gibran untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah persyaratan usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Baca Juga: Selamat Hari Kartini, Mengenal Sejarah dan Perjalanan Perjuangannya

Menurutnya, MK masih enggan mengubah sikapnya yang bersifat pragmatis dengan tetap mempertahankan persyaratan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, yang akan tetap berlaku pada tahun 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.

Kendati demikian, menurutnya, situasi dimana kandidat diskualifikasi dalam pemilihan umum bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Titi mengacu pada contoh ketika MK mengeluarkan putusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.

Baca Juga: 15 Ide Ucapan Hari Kartini 21 April, Ungkapkan Penghargaan dan Inspirasi

Sebelumnya, pada Jumat, 19 April, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan untuk mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan keputusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan secara bersamaan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada hari yang sama.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan mereka, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada dasarnya mengajukan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Menggali Makna Memperingati Hari Kartini, Inspirasi dan Tantangan untuk Masa Depan

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka mengajukan permohonan kepada MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung dari tanggal 27 Maret hingga 5 April.

Setelah itu, para pihak dalam perkara tersebut mengajukan kesimpulan sidang kepada MK pada tanggal 16 April.

Mulai dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah