POTENSI BISNIS - Pengamat politik, M. Qodari percaya bahwa kehadiran Amicus Curiae, yang dikenal sebagai sahabat pengadilan, tidak akan memiliki dampak pada keputusan yang diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan tahap formal dengan melakukan persidangan yang terbuka untuk publik.
Baca Juga: Pakar UI Prediksikan Mk Tidak akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya
"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.
Qodari menambahkan, semua tahapan persidangan telah diselesaikan, dan ia menegaskan bahwa para hakim MK seharusnya membuat keputusan mereka berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan dipengaruhi oleh opini publik yang secara sengaja tersebar luas.
Qodari juga merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menegaskan bahwa tugas MK hanya terbatas pada mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.
Baca Juga: Selamat Hari Kartini, Mengenal Sejarah dan Perjalanan Perjuangannya