Pengamat Sebut 'Amicus Curiae' Tidak akan Pengaruhi Putusan Hakim MK

- 21 April 2024, 09:00 WIB
Pengamat Politik, M. Qodari Sebut 'Amicus Curiae' Tidak akan Pengaruhi Putusan Hakim MK,/
Pengamat Politik, M. Qodari Sebut 'Amicus Curiae' Tidak akan Pengaruhi Putusan Hakim MK,/ /pikiran-rakyat.com/Najwa Shihab

Menurut Qodari, sebaiknya pihak penggugat, baik tim hukum dari pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin maupun dari kubu 03 Ganjar-Mahfud, seharusnya membandingkan perbedaan suara antara hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi perhitungan real count masing-masing pemohon.

Qodari menjelaskan bahwa karena kubu 01 dan 03 tidak memperdebatkan angka-angka yang diumumkan, maka seharusnya gugatan mereka tidak dijadikan dasar untuk diproses di pengadilan.

Namun, menurut Qodari, Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin memiliki kebijakan atau sudut pandang lain sehingga gugatan tersebut tetap diterima dan diperiksa di MK.

Baca Juga: 15 Ide Ucapan Hari Kartini 21 April, Ungkapkan Penghargaan dan Inspirasi

Qodari juga menyatakan bahwa hakim MK telah melibatkan amicus curiae dengan meminta pendapat empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipertanyakan oleh para pemohon.

“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” katanya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah