MK Sebut KPU Tak Ubah PKPU 19/2023 Perihal Capres dan Cawapres, Tidak Melanggar Hukum

- 22 April 2024, 11:43 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

POTENSI BISNIS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak melanggar hukum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengumumkan hal tersebut terkait argumen dalam permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyoroti dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima dan memverifikasi dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa melakukan revisi terhadap PKPU 19/2023 terlebih dahulu.

Baca Juga: MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres

“Karena apabila Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Berdasarkan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan upaya untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK juga menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di APK Penghasil Saldo Dana Terbaru 'Slime Evolution', Terbukti Cair!

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023, atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, KPU telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 mengenai langkah-langkah yang akan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Menurut Mahkamah, tindakan KPU tersebut menunjukkan adanya upaya untuk segera memberitahukan perubahan dalam penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

“Sehingga menurut penalaran yang wajar, seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami tindakan Termohon (KPU) dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai salah satu tindakan segera menetapkan Putusan MK Nomor 90,” ucap Enny.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x