Baca Juga: AHY Berharap Masyarakat Bersatu Usai Dibacakan Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilpres di MK
Setelah itu, pada tanggal 23 Oktober 2023, KPU mengajukan permohonan konsultasi tertulis kepada DPR mengenai penyesuaian peraturan KPU sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, karena surat tersebut diterima ketika DPR sedang dalam masa reses, rapat konsultasi tidak dapat dijadwalkan.
“Meskipun Termohon (KPU) selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun demikian Termohon juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Arief.***