MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi 'Cawe-Cawe' di Pilpres 2024

- 22 April 2024, 12:13 WIB
MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi 'Cawe-Cawe' di Pilpres 2024
MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi 'Cawe-Cawe' di Pilpres 2024 /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dalam permohonan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan campur tangan dalam Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: MK Sebut KPU Tak Ubah PKPU 19/2023 Perihal Capres dan Cawapres, Tidak Melanggar Hukum

Daniel menjelaskan bahwa Anies-Muhaimin sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalam kasus tersebut, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo berencana untuk campur tangan dalam Pemilu 2024 saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media dan pembuat konten seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.

Untuk mendukung argumen tersebut, kata Daniel, pihak yang mengajukan permohonan menyerahkan sejumlah bukti. Namun, setelah diperiksa, MK menilai bahwa argumen tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak yang mengajukan permohonan mengenai makna dan dampak campur tangan yang dimaksud serta bukti konkret dari tindakan tersebut.

Baca Juga: MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres

Daniel menyatakan bahwa meskipun bukti-bukti yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan menunjukkan adanya keinginan dan pernyataan Presiden untuk campur tangan dalam Pilpres 2024, namun menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung argumen pihak yang mengajukan permohonan.

“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di APK Penghasil Saldo Dana Terbaru 'Slime Evolution', Terbukti Cair!

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x