Gugatan Ditolak, Ganjar Mahfud Hormati Putusan MK

- 22 April 2024, 17:30 WIB
Gugatan Ditolak, Ganjar Mahfud Hormati Putusan MK
Gugatan Ditolak, Ganjar Mahfud Hormati Putusan MK /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

POTENSI BISNIS - Pasangan kandidat presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Ganjar dan Mahfud tidak beralasan secara hukum secara keseluruhan.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Ganjar-Mahfud

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan mereka.

"Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Keputusan MK secara tidak langsung memvalidasi hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebagai tanggapan, Ganjar memberikan ucapan selamat kepada pasangan pemenang.

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tutur dia.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Legowo, Terima Putusan MK dan Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan bahwa proses hukum terkait hasil pemilu telah diselesaikan oleh hakim konstitusi. Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil setelah itu.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x