MK Tolak Tuduhan AMIN Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo Gibran

- 22 April 2024, 19:32 WIB
MK Tolak Tuduhan AMIN Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo Gibran
MK Tolak Tuduhan AMIN Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo Gibran /antara foto

POTENSI BISNIS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak tuduhan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin (AMIN) terhadap Prabowo Subianto terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Tuduhan tersebut disampaikan terkait kegiatan Prabowo dalam peresmian sumur bor dan bedah rumah di Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, MK secara resmi menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Baca Juga: 5 Tanda Anda Memiliki Pesona Diri yang Mampu Membuat Orang Lain Tertarik

Dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena dalil yang disampaikan tidak berdasarkan hukum yang cukuk.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” katanya menjelaskan seperti dikutip Potensi Bisnis dari Antara, Senin, 22 April 2024.

AMIN menuduh bahwa Prabowo melakukan kampanye terselubung dalam kegiatan tersebut, yang dianggapnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Menteri Pertahanan.

Baca Juga: Menang di MK, Prabowo akan Bertemu Megawati dalam Waktu Dekat

Namun, MK melakukan analisis melalui sebuah video resmi yang diunggah oleh Partai Gerindra dan menyimpulkan bahwa kegiatan Prabowo sesuai dengan tugasnya sebagai Menteri Pertahanan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x