Anggota DPR Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK

- 23 April 2024, 13:21 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /Sumber foto Instagram/@guspardi gaus

"Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara," tuturnya.

Karenanya, Guspardi mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 untuk merevisi UU Pemilu guna memperbaiki dan mengatasi kekurangan yang dapat dimanfaatkan untuk pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, pada hari Senin,22 April 2024, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.

Dia menyatakan bahwa UU Pemilu masih belum mengatur dengan jelas mengenai kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan sesudah periode kampanye dimulai.

Suhartoyo menekankan pentingnya penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, dan regulasi terkait untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada berikutnya.

"Baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah