Anggota DPR Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK

- 23 April 2024, 13:21 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /Sumber foto Instagram/@guspardi gaus

POTENSI BISNIS - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan setuju bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu direvisi, sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Hari Ini Yusril Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Kemenangan dalam Sidang Pemilu di MK

Menurutnya, revisi UU Pemilu adalah suatu keharusan untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.

"Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur sipil negara) kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," ujarnya.

Kemudian, dia mengingatkan beberapa isu yang muncul dalam Pemilu 2024 yang tidak pernah terjadi sebelumnya, seperti dukungan dari Satpol PP di Garut, Jawa Barat, kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Pelatikan Prabowo Gibran, Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa terdapat masalah terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dianggap melanggar kode etik oleh Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara," tuturnya.

Karenanya, Guspardi mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 untuk merevisi UU Pemilu guna memperbaiki dan mengatasi kekurangan yang dapat dimanfaatkan untuk pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, pada hari Senin,22 April 2024, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.

Dia menyatakan bahwa UU Pemilu masih belum mengatur dengan jelas mengenai kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan sesudah periode kampanye dimulai.

Suhartoyo menekankan pentingnya penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, dan regulasi terkait untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada berikutnya.

"Baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ucapnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah