POTENSI BISNIS - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan semua sidang sengketa Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap untuk menetapkan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Rencananya, jadwal dan prosedur pelantikan Prabowo-Gibran akan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah disiapkan.
Dengan menghitung secara persentase, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan
Hasil rekapitulasi nasional menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenangkan di 36 provinsi.
Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran:
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:
• Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.