Anies-Muhaimin Segera Sikapi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

- 22 April 2024, 16:29 WIB
Pasangan Anies-Muhaimin memberikan keterangan pers sebelum menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (22/4/2024)
Pasangan Anies-Muhaimin memberikan keterangan pers sebelum menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (22/4/2024) /ANTARA/Fauzi Lamboka/

POTENSI BISNIS - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar segera merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Dia mengumumkan bahwa Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera merilis pernyataan mengenai keputusan tersebut.

MK telah menolak semua permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Bansos untuk para UMKM Cair 2024, Nominalnya Capai Rp2,4 Juta, Cek Sekarang!

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam kesimpulannya, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan. Terdapat pandangan yang berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan tersebut, yang disampaikan oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x