POTENSI BISNIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat.
Adapaun jadwal semula yang berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, perubahan jadwal ini dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye akan dimulai 15 hari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Beratkan Vonis 12 Tahun Penjara dan restitusi 25 Miliar, Mario Dandy Nikmati Aniaya terhadap Korban
"Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” tuturnya di Jakarta, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Menurutnya, dengan memundurkan jadwal pendaftaran, KPU dapat memastikan bahwa penetapan calon presiden dan calon wakil presiden dapat dilakukan 15 hari sebelum tanggal dimulainya kampanye, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemanggilan Dahlan Iskan Selidiki Kasus Korupsi LNG