POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat david Ozora.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Lima Saksi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Putusan tersebut juga sama dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang di mana Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.