Update Sidang Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara

- 7 September 2023, 13:50 WIB
Terdakwa Shane Lukas (19) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut, dia mengajukan banding.
Terdakwa Shane Lukas (19) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut, dia mengajukan banding. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat david Ozora.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Lima Saksi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Putusan tersebut juga sama dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang di mana Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 7 September 2023: Devan Ngamuk Pergoki Elsa Bertemu Nino, tapi Tegar Dibuat Malu Saat...

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah