POTENSI BISNIS - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, jadwal vonis Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas direncanakan tetap sesuai jadwal yang ditentukan.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan vonis oleh Majelis Hakim hari ini Kamis, 7 September 2023.
Menurutnya, kedua terdakwa tersebut akan diputuskan nasibnya terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai jadwal tetap (diagendakan hari ini),” kata Djuyamto, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Perlu diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kedua terdakwa akan menjalani sidang untuk putusan dengan waktu secara terpisah.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijadwalkan akan menjalani sidang lebih dahulu pukul 10.00 WIB.
Sementara sidang terdakwa Shane Lukas dilaksanakan setelahnya di pukul 13.00 WIB.