Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi, Berikut Lokasi yang Menerapkannya

- 7 September 2023, 09:00 WIB
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif. /Antara/

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan bagi kendaraan yang belum melakukan maupun tak lulus uji emisi di 10 lokasi parkir milik Pemda.

"Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi," kata Ani, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Terungkap, Rencana Devan Selanjutnya Hancurkan Mama Rosa, eh Hal Tak Terduga Terjadi

"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," ujarnya.

Ani menjelaskan, penerapan tarif parkir tertinggi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Ani, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang, akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," tegas Ani.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x