Ani mengatakan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," lanjutnya.
Inilah 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, di antara lain:
Baca Juga: Fabrizio Romano Sebut Philippe Coutinho Terima Tawaran Baru di Liga Qatar, Berlabuh ke Klub Mana?
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres