Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi, Berikut Lokasi yang Menerapkannya

- 7 September 2023, 09:00 WIB
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif. /Antara/

Baca Juga: Manipulatif! Devan Ubah Isi Diary Sekar dengan Project Fotografer demi Bujuk Elsa Kembali Pulang, Ikatan Cinta

Ani mengatakan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," lanjutnya.

Inilah 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, di antara lain:

Baca Juga: Fabrizio Romano Sebut Philippe Coutinho Terima Tawaran Baru di Liga Qatar, Berlabuh ke Klub Mana?

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah