POTENSI BISNIS - Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara penistaan agama yang dilakukan tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dittipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih membutuhkan keterangan dari lima orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live
"Tentang PG, kita sudah menerima P-19 dari Kejaksaan. Ada beberapa hal materi yang kami segera penuhi yaitu ada sekitar tambahan 5 orang saksi atau apa untuk pendalaman lebih lanjut," tuturnya, dalam siaran persnya, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut, kata Djuhandhani, kelima orang tersebut diambil dari beberapa tempat mulai dari lingkungan Ponpes Al-Zaytun, sampai beberapa perwakilan masyarakat.
"Kemudian untuk saudara PG kita hanya pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan. Kalau tidak ada halangan Insya Allah Minggu depan berkas sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan," tandasnya.***