POTENSI BISNIS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dibebankan bayar restitusi atau ganti rugi kepada korban David sebesar 25 miliar.
Adapun hal yang memberatkan terhadap vonis Mario Dandy, majelis hakim menilai jika terdakwa menikmati penganiayaan tersebut kepada korban.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy juga Dibebankan Restitusi 25 Miliar ke Korban
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.