Beratkan Vonis 12 Tahun Penjara dan restitusi 25 Miliar, Mario Dandy Nikmati Aniaya terhadap Korban

- 7 September 2023, 21:07 WIB
Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penganiayaan berat David Ozora./PMJ
Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penganiayaan berat David Ozora./PMJ /

POTENSI BISNIS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Selain vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dibebankan bayar restitusi atau ganti rugi kepada korban David sebesar 25 miliar.

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 September 2023: Elsa Taruh Curiga atas Kalung yang Diberikan Devan, si Frozen Lakukan Ini

Adapun hal yang memberatkan terhadap vonis Mario Dandy, majelis hakim menilai jika terdakwa menikmati penganiayaan tersebut kepada korban.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy juga Dibebankan Restitusi 25 Miliar ke Korban

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah